Selasa, 31 Januari 2012

campur tangan pemerintah dalam pasar monopoli


Campur Tangan Pemerintah terhadap Pasar Monopoli

Pengaturan Pasar Monopoli Oleh Pemerintah
Dalam monopoli, kekuasaan pribadi pada suatu pasar dapat menjadi semakin besar, oleh karena itu, Pemerintah ikut campur dalam sektor yang dikuasai oleh monopolis tersebut. Untuk mencegah supaya besarnya kekuasaan tersebut tidak disalah gunakan, ada beberapa campur tangan pemerintah,antara lain:
a)     Pemerintah membuat undang undang yang melarang adanya monopoli dan kolusi diantara para pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli.
b)     Pemerintah dapat mengusahakan sendiri bidang usaha ini. Misalnya, pos, telepon, air, listrik dan sebagainya di tempatkan dalam penguasaan pemerintah. Agar kepentingan masyarakat selalu diperhatikan. 
c)      Pemerintah dapat menerapkan pajak progresif atas dasar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Seorang monopolis murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang dikuasainya adalah seratus persen. 
d)     Dengan menetapkan harga tertinggi.









Beberapa kerugian yang dialami masyarakat antara lain:
·         produsen monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.
·         Produsen monopolis dapat saja dengan semaunya untuk tidak memperhatikan saran maupun kritik dari pembeli. Sebagai contoh, kritik dan saran yang berkaitan dengan penigkatan kualitas produk yang dihasilkan tidak akan memperoleh reaksi produsen monopolis karena dengan kualitas yang seperti itupun tetap ada yang membeli produknya.
·         Produsen monopolis dapat menentukan harga yang mahal dan akan mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor produksi.

Campur tangan pemerintah:
·         Tujuan campur tangan pemerintah.
·         Bentuk-bentuk campur tangan pemerintah.
Tujuan campur tangan pemerintah:
Ø  Mengurangi eksternalitas yang merugikan.
Ø  Menyediakan barang publik yang mencukupi.
Ø  Mengawasi kegiatan perusahaan agar tidak tumbuh menjadi pasar monopoli yang merugikan perekonomian.
Ø  Menjamin terhindarnya penindasan dan tidak keseimbangan dalam masyarakat.
Ø  Memastikan pertumbuhan ekonomi tumbuh dengan efisien.




Bentuk-bentuk campur tangan pemerintah:
Ø  Membuat dan melaksanakan undang-undang dan peraturan.
Ø  Secara langsung menjalankanbeberapa  kegiatan ekonomi.
Ø  Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.

Peraturan dan undang-undang:
·         Menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang mengarah terciptanya sistem mekanisme pasar yang efisien dan lancar.
·         Memastikan agar persaingan di lakukan secara bebas dan menghindari terjadinya monopoli.

Campur tangan pemerintah atas kegiatan monopoli alamiah
            Supaya monopolis bersedia menjual dalam jumlah yang banyak dan harga yang relatif rendah (mengakibatkan keuntungan mengecil atau bahkan nol) pemerintah biasanya memberikan subsidi pada perusahaan tersebut.