Campur Tangan Pemerintah terhadap Pasar Monopoli
Pengaturan Pasar Monopoli Oleh Pemerintah
Dalam monopoli, kekuasaan pribadi pada suatu pasar dapat menjadi semakin besar, oleh karena itu, Pemerintah ikut campur dalam sektor yang dikuasai oleh monopolis tersebut. Untuk mencegah supaya besarnya kekuasaan tersebut tidak disalah gunakan, ada beberapa campur tangan pemerintah,antara lain:
Dalam monopoli, kekuasaan pribadi pada suatu pasar dapat menjadi semakin besar, oleh karena itu, Pemerintah ikut campur dalam sektor yang dikuasai oleh monopolis tersebut. Untuk mencegah supaya besarnya kekuasaan tersebut tidak disalah gunakan, ada beberapa campur tangan pemerintah,antara lain:
a)
Pemerintah
membuat undang undang yang melarang adanya monopoli dan kolusi diantara para
pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli.
b)
Pemerintah dapat mengusahakan sendiri bidang
usaha ini. Misalnya, pos, telepon, air, listrik dan sebagainya di tempatkan
dalam penguasaan pemerintah. Agar kepentingan masyarakat selalu diperhatikan.
c)
Pemerintah dapat menerapkan pajak progresif
atas dasar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Seorang
monopolis murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang
dikuasainya adalah seratus persen.
d)
Dengan menetapkan harga tertinggi.
Beberapa
kerugian yang dialami masyarakat antara lain:
·
produsen
monopolis memperoleh keuntungan lebih (excess profit), memberikan layanan yang
buruk dan tidak ada reaksi, mengeksploitasi pembeli dan pemilik faktor
produksi.
·
Produsen
monopolis dapat saja dengan semaunya untuk tidak memperhatikan saran maupun
kritik dari pembeli. Sebagai contoh, kritik dan saran yang berkaitan dengan
penigkatan kualitas produk yang dihasilkan tidak akan memperoleh reaksi
produsen monopolis karena dengan kualitas yang seperti itupun tetap ada yang
membeli produknya.
·
Produsen
monopolis dapat menentukan harga yang mahal dan akan mengeksploitasi pembeli
dan pemilik faktor produksi.
Campur tangan pemerintah:
·
Tujuan
campur tangan pemerintah.
·
Bentuk-bentuk
campur tangan pemerintah.
Tujuan campur tangan pemerintah:
Ø Mengurangi eksternalitas yang merugikan.
Ø Menyediakan barang publik yang mencukupi.
Ø Mengawasi kegiatan perusahaan agar tidak
tumbuh menjadi pasar monopoli yang merugikan perekonomian.
Ø Menjamin terhindarnya penindasan dan tidak
keseimbangan dalam masyarakat.
Ø Memastikan pertumbuhan ekonomi tumbuh dengan
efisien.
Bentuk-bentuk campur tangan pemerintah:
Ø Membuat dan melaksanakan undang-undang dan
peraturan.
Ø Secara langsung menjalankanbeberapa kegiatan ekonomi.
Ø Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.
Peraturan dan undang-undang:
·
Menciptakan
suasana ekonomi dan sosial yang mengarah terciptanya sistem mekanisme pasar
yang efisien dan lancar.
·
Memastikan
agar persaingan di lakukan secara bebas dan menghindari terjadinya monopoli.
Campur tangan pemerintah atas kegiatan
monopoli alamiah
Supaya monopolis bersedia menjual
dalam jumlah yang banyak dan harga yang relatif rendah (mengakibatkan
keuntungan mengecil atau bahkan nol) pemerintah biasanya memberikan subsidi
pada perusahaan tersebut.